PORTAL PURWOKERTO - Kawasan ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir, kenapa?
Berikut adalah penjelasan dan oembahasan singkat mengenai kawasan ASEAN yang ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir.
Adapun pertama adik-adik akan mengetahui apa itu kawasan bebas nuklir yang ditetapkan dalam perjanjian negara-negara ASEAN.
Kawasan bebas nuklir yang dimaksud adalah terbebas dari penggunaan dan peredaran senjata nuklir.
Sedangkan arti kata nuklir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berhubungan dengan atau menggunakan inti atau energi tenaga atom.
Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone atau Traktat Bangkok yang biasa disingkat SEANWFZ.
Baca Juga: Jawaban Tema 5 Halaman 29, Apa Hasil Dari Perjuangan Raja Balaputradewa Terhadap Kerajaan Sriwijaya?
Kesepakatan ini adalah kesepakatan di antara negara-negara Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk mengamankan kawasan Asean dari nuklir.
Untuk mengetahui alasan mengapa kawasan ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir, mari kita pelajari lebih lanjut.