PORTAL PURWOKERTO - Simak cara mendapatkan kartu nikah digital pada pengantin lama dan baru, pastikan pendaftaran melalui simakah kemenag go id.
Buku nikah merupakan dokumen resmi bersifat kutipan akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Dengan demikian, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara.
Baca Juga: Link Nonton Gratis Kaget Nikah, Download Web Series yang Berating 17 Tahun Keatas Ini Sinopsisnya
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital, sebagai informasi, kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah.
Meski begitu, kartu nikah digital dirasa mempermudah pasangan suami istri dalam kegiatannya sehari-hari dan bersifat praktis.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA), telah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Berikut alur tahapannya: