Usai berkas pendaftaran tersebut diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan telah sesuai dengan ketentuan, Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sementara itu, bagi yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki ulang data-data atau berkas-berkas yang harus dipenuhi. ***