Klik ppdb jatengprov go id, Aktivasi Akun PPDB Online SMA/SMK, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

- 23 Mei 2022, 13:32 WIB
Klik ppdb jatengprov go id, Aktivasi Akun PPDB Online SMA/SMK, Ini Berkas yang Harus Disiapkan
Klik ppdb jatengprov go id, Aktivasi Akun PPDB Online SMA/SMK, Ini Berkas yang Harus Disiapkan /Dok. SMP N 5 Kota Yogyakarta

 

PORTAL PURWOKERTO - Klik ppdb jatengprov go id, aktivasi akun PPDB online SMA/SMK, ini berkas yang harus disiapkan.

Memasuki tahun ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng merilis juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online untuk jenjang SMA Negeri dan SMK.

Bagi orangtua dan wali murid yang hendaknya dapat mengikuti dan mencermati proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK salah satunya dengan kelengkapan dokumen.

Guna mempersingkat waktu dan mempermudah prosesi pendaftaran, calon peserta didik dapat mengakses situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id yang dibuka mulai 29 Juni 2022.

Baca Juga: ppdb dikbud ntbprov go id Hari Ini, Begini Cara Daftar PPDB NTB 2022 Jenjang SMA SMK

Mengutip dari situs resmi PPDB Jateng, selanjutnya dapat lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dilihat di situs PPDB),

- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua,

- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua

- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah,

- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat,

Baca Juga: ppdb.jatimprov.go.id 2022 Hari Ini, PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK, Jadwal Pendaftaran PPDB 2022 Jawa Timur

- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK),

- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki,

- jazah/Surat Keterangan Lulus,

- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki,

- Kartu Keluarga (KK); Akta Kelahiran,

- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form),

Usai berkas pendaftaran tersebut diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan telah sesuai dengan ketentuan, Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: ppdb.kotamalang.id Jadwal dan Pengumuman PPDB Kota Malang 2022 SD SMP, Ini Cara Daftar Online Jalur Zonasi

Sementara itu, bagi yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki ulang data-data atau berkas-berkas yang harus dipenuhi. ***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah