Jalur afirmasi terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu. Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi.
Pembukaan link PPDB Jabar 2022 pun ini dirangkaikan dengan penyerahan Perjanjian Kontrak Kerja dan SK P3K Guru SMA/SMK/SLB kepada 5.776 orang yang dilakukan secara simbolis.
Ada beberapa perubahan peraturan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahun 2022 dengan tahun sebelumnya yang tertuang dalam pendaftaran PPDB Disdik Jabarprov go id.
Dilansir Portal Purwokerto dari laman Disdik Jabar pendaftaran PPDB Disdik Jabarprov go id, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menjelaskan, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022.
Pertama, persyaratan pendaftaran di link info PPDB Jabar 2022 bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.
Kedua, pendaftaran PPDB Disdik Jabarprov go id peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun.
Baca Juga: PSSB UNDIP! Pengumuman PSSB Universitas Diponegoro 2022, Cara Melihat dan LINK Pengumumannya
Keempat atau terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking.