Baca Juga: Siapkan Berkas, Ini Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022, Daftar Sekarang Ditutup Tanggal Ini
Setelah tahu hasil seleksi PPDB Sulsel tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK maka berikut adalah ketentuan daftar ulang dilansir dari juknis PPDB Sulsel 2022.
1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya;
2. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah pilihannya;
3. Daftar ulang dilaksanakan setiap selesai tahapan PPDB berakhir melalui website PPDB online pada situs PPDB Pemprov Sulsel;
4. Dalam pelaksanaan Daftar ulang, peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui website PPDB Pemprov Sulsel;
5. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Selatan, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring atau online melalui website PPDB Pemprov Sulsel;
Baca Juga: Masih Bingung? Ini Cara Daftar PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Akses PPDB Jatengprov go id
6. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2022/2023 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru;
7. Bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang baik disengaja ataupun tidak disengaja, maka dianggap mengundurkan diri dan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang dinyatakan lulus dicabut.