Apabila calon siswa baru dinyatakan lolos pada pengumuman PPDB Surakarta 2022, maka wajib melakukan daftar ulang.
Namun, jika siswa yang lolos pada PPDB Surakarta 2022 tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
Simak cara cetak formulir daftar ulang jenjang TK, SD dan SMP pada PPDB Surakarta 2022:
1. Buka laman resmi PPDB Surakarta 2022.
2. Login dengan username dan password saat melakukan pendaftaran.
3. Pilih menu Daftar Ulang.
4. Website akan memunculkan data diri dan sekolah penerima.
5. Pilih kotak Daftar Ulang.
6. Ikuti prosedur dan isi data diri hingga muncul formulir daftar ulang.