3. Maksud dari kemerdekaan Indonesia merupakan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yakni sebuah motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang MahaKuasa maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka, kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
4. Makna alinea ke-4 adalah pernyataan pemerintah negara Indonesia untuk mencapai tujuan negara, berdasarkan asas politik kedaulatan rakyat bentuk negara Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila.
5. • Pokok pikiran persatuan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan Indonesia.
• Pokok pikiran keadilan sosial, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pokok pikiran kedaulatan rakyat, bahwa negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
• Pokok pikiran ketuhanan, bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
6. Pentingnya pokok pokok pikiran pembukaan yaitu sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.