PORTAL PURWOKERTO - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 45, tugas kelompok 2.2 tabel pokok pikiran dalam pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ulasan pada artikel dibawah ini, bertujuan sebagai panduan jawaban bagi orang tua dan siswa - siswi kelas 9 SMP yang diharapkan untuk mengeksplor lebih lanjut.
Berikut pembahasan kunci jawaban kelas 9 SMP, bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.
Setiap alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting.
Adapun keempat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Selanjutnya, kerjakanlah soal berikut:
Jawaban
1. Persatuan:
- Pasal 1 ayat 1 = tentang bentuk negara Indonesia
- Pasal 18 ayat 1 = tentang pembagian wilayah NKRI
- Pasal 27 ayat 3 = tentang upaya pembelaan negara
- Pasal 35 = tentang bendera Indonesia
- Pasal 36 = tentang bahasa negara Indonesia
- Pasal 36A = tentang lambang negara Indonesia
- Pasal 36B = tentang lagu kebangsaan Indonesia
- Pasal 37 ayat 5 = tentang bentuk NKRI
2. Keadilan Sosial:
- Pasal 32 ayat 1 = tentang kebudayaan nasional
- Pasal 33 ayat 3 = tentang kekayaan alam Indonesia
- Pasal 34 ayat 1 = tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
- Pasal 34 ayat 2 = tentang jaminan sosial
- Pasal 34 ayat 3 = tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum
Baca Juga: Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka! Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 29 - 30
3. Kedaulatan Rakyat:
- Pasal 1 ayat 2 = tentang kedaulatan rakyat
- Pasal 2 ayat 1 = tentang anggota MPR
- Pasal 18 ayat 3 = tentang cara pemilihan pemerintahan daerah
- Pasal 19 ayat 1 = tentang pemilihan anggota DPR
- Pasal 22E ayat 2 = tentang cara pengajuan rancangan UU APBN
4. Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan:
- Pasal 29 ayat 2 = tentang negara yang memiliki dasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pasal 29 ayat 2 = tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadah untuk kepercayaan nya
- Pasal 28E ayat 1 = tentang kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah memilih pendidikan dan pengajaran
- Pasal 28E ayat 2 = tentang hak seseorang untuk bebas memilih kepercayaannya sesuai hati nuraninya
Demikian ulasan kunci jawaban uji kompetensi PKN kelas 9 SMP Halaman 45.***
Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kesalahan jawaban.