Keterlibatan rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Sementara itu, kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti,
c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain,
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Selanjutnya, kerjakanlah tugas kelompok buku IPS kelas 9 pada halaman 59 dibawah ini!
Soal
Jawaban
1. Pengertian kedaulatan, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.