4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undnagan di Indonesia
Alternatif jawaban:
Menurut pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)