Di antaranya, e-KTP, Ijazah, transkip nilai, pas foto terbaru, dan berkas lain yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2022.
Pada pembukaan formasi ASN PPPK 2022 kali ini juga dijelaskan mengenai kategori pelamar yang bisa mendaftar serta dibutuhkan oleh Pemerintah.
Berikut kategori pelamar dalam seleksi rekrutmen guru ASN PPPK Kemdikbudristek tahun 2022.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran ASN PPPK 2022 Mulai Hari Ini, Cek Syarat Daftarnya Di Sini
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.