Gagasan Khusus paragraf ke-2:
a. Warga serta pengurus RW melakukan pengolahan sampah.
b. Sampah dapur diubah menjadi kompos dan pupuk cair.
c. Langkah yang dilakukan dengan sosialisasi pada warga agar memisahkan sampah basah dan kering.
d. Hasil kompos bisa mencukupi kebutuhan warga dan lingkungan sekitar.
e. Hasil kompos dijual ke instansi pemerintah dan swasta setempat.
f. Produksi kompos dari sampah bisa memberi kegiatan bagi warga dan pemasukan. Termasuk produksi pupuk cair untuk menyuburkan tanah warga.
3. Gagasan Umum paragraf ke-3
Pengolahan sampah tidak lepas dari keterlibatan masyarakat.
Gagasan Khusus paragraf ke-3: