Hukum merupakan sistem aturan yang dikembangkan masyarakat atau pemerintah dalam rangka menangani kejahatan, perjanjian bisnis serta hubungan sosial.
Secara umum, tujuan hukum yakni untuk mencapai ketertiban di sebuah masyarakat.
Sementara menurut Lili Rasjidi, Guru Besar Tetap Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNPAD, hukum memiliki 2 tujuan penting.
Yakni tujuan tradisional dan tujuan modern yang akan dijelaskan berikut ini:
Tujuan tradisional hukum yakni untuk ketertiban dan keadilan. Sementara tujuan modern hukum yaitu sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Dalam tujuan tradisional, ketertiban harus didahulukan sebab tujuan lain dapat terpenuhi ketika ketertiban terwujud sempurna.
Lebih lanjut, Lili menjelaskan bahwa sebelum mewujudkan ketertiban, kepastian hubungan antar individu yang dinyatakan dengan norma hukum harus ada.
Fungsi dan tujuan hukum adalah dua hal yang berbeda. Salah satu fungsi hukum yakni untuk menyelesaikan berbagai konflik dalam masyarakat.
Baca Juga: Link Baca The Youngest Son of a Rich Famili Chapter 19, Dojoon 'Suap' Teman Fakultas Hukum, Ada Apa?