Hukum tertulis yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi. Sementara hukum tidak tertulis dibagi menjadi 4.
Diantaranya, hukum adat, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi dan hukum keagamaan.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis Indonesia yang dikodifikasikan antara lain :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang tidak disusun secara lengkap dan sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan lain dalam penerapannya.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan antara lain :
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Hukum Tidak Tertulis
Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia