Ini Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini

- 27 Desember 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi hukum. Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini.* /Pixabay/Succo/
Ilustrasi hukum. Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini.* /Pixabay/Succo/ /

Hukum tertulis yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi. Sementara hukum tidak tertulis dibagi menjadi 4.

Baca Juga: Jawaban Apa Akibat Hukum bila Agraria dan Hukum Agraria Tidak Dikaitkan dengan Administrasi Pertanahan

Diantaranya, hukum adat, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi dan hukum keagamaan.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis Indonesia yang dikodifikasikan antara lain :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang tidak disusun secara lengkap dan sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan lain dalam penerapannya.

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan antara lain :

Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Hukum Tidak Tertulis

Baca Juga: Jawaban Apakah Tata Ruang dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian dari Hukum Agrarian Lengkap

Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah