Ini Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini

- 27 Desember 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi hukum. Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini.* /Pixabay/Succo/
Ilustrasi hukum. Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini.* /Pixabay/Succo/ /

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan?

Yuk simak keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia yang dikutip dari Info Temanggung.

Apa itu keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis? Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari THE UT hari ini.

Jawaban dari konsep keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia ini dibagikan disini.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Tunisha Sharma, Ibunya Tuduh Sheezan Khan Selingkuh dan Putuskan Rencana Nikah

Apa itu hukum tertulis?

Hukum tertulis merupakan hukum yang memiliki bentuk fisik. Hal ini dikarenakan hukum tersebut dicantumkan di berbagai peraturan perundang-undangan.

Sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dipakai suatu masyarakat yang diyakini serta tumbuh dalam keseharian suatu masyarakat tersebut.

Kedua hukum tersebut terbagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya:

Hukum tertulis yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi. Sementara hukum tidak tertulis dibagi menjadi 4.

Baca Juga: Jawaban Apa Akibat Hukum bila Agraria dan Hukum Agraria Tidak Dikaitkan dengan Administrasi Pertanahan

Diantaranya, hukum adat, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi dan hukum keagamaan.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis Indonesia yang dikodifikasikan antara lain :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang tidak disusun secara lengkap dan sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan lain dalam penerapannya.

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan antara lain :

Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Hukum Tidak Tertulis

Baca Juga: Jawaban Apakah Tata Ruang dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian dari Hukum Agrarian Lengkap

Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

Hukum tertulis saat ini menjadi padanan bagi berbagai hukum perundang-undangan serta menjadi standar hukum modern dimana mengatur tentang kehidupan masyarakat modern.

Penerapannya, hukum tertulis dan tidak tertulis dapat dipakai untuk membantu hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail, para pembaca dapat membaca secara lengkap pada artikel berikut:

Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, Simak Penjelasannya!

Disclaimer: artikel ini hanya sebagai tambahan pengetahuan dan bukan jawaban mutlak. Tim Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kesalahan jawaban.

Itulah terkait bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan.*** (Maria Stefania Tahik/Info Temanggung)

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah