Setelah itu, hiu akan dibuang lagi ke dalam laut dalam keadaan sekarat hingga lama kelamaan hiu tanpa sirip itu akan mati tenggelam.
Menurut konsep pembangunan berkelanjutan, perburuan sirip hiu tentu tidak diperbolehkan dan perlu pelarangan yang tegas. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan nomor 14 yakni tentang ekosistem lautan.
Kemudian solusi untuk menumbuhkan ekonomi, masih banyak ikan-ikan lain yang memang diperbolehkan untuk dilakukan perburuan.
Demikian informasi soal esai yang dilengkapi pembahasa dan kunci jawaban IPS kelas 7 tema 2 Kurikulum Merdeka halaman 125 untuk dijadikan media evaluasi dan pembelajaran.***
Disclaimer: Kunci jawaban di atas hanya sebagai pedoman bagi siswa dan orang tua. Bukan jawaban mutlak. Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kesalahan jawaban.