Kegiatan 7.1 bagian B
B. Contoh teks persuasi
Korupsi adalah perbuatan tercela yang melanggar hukum. Korupsi sama saja dengan pencurian. Orang yang melakukan korupsi berhak mendapat julukan tikus.
Apabila ada pejabat yang melakukan korupsi maka sama saja mencuri dari rakyat. Pelaku korupsi akan dijerat Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang‑undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.
Maka dari itu, bekerjalah dengan bijak dan jangan sampai tergoda dan terjerat korupsi dalam berbagai bisang.
Demikian kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 8 halaman 178 bagian A dan B dalam Kegiatan 7.1 tentang Teks Persuasi.***