Sesuai dengan isi konstitusi baru itu, negara berbentuk federasi dan meliputi seluruh daerah Indonesia dan yang tergabung dalam federasi ini sebagai berikut:
- Negara bagian yang meliputi: Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan,
- Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Selatan, Negara Sumatera Timur, dan Republik Indonesia
- Satuan-satuan kenegaraan yang meliputi: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
- Daerah Swapraja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
Sistem pemerintahan RIS dipegang oleh presiden dan menteri-menteri dibawah perdana menteri.
Terpilih sebagai Presiden RIS adalah Ir. Soekarno setelah ia menjadi calon tunggal dalam pemilihan Presiden RIS tanggal 15 Desember 1949.