Beberapa Kabinet yang Terbentuk Pada Masa Demokrasi Parlementer adalah? Uji Kompetensi IPS Kelas 9 Bab 4

- 13 April 2023, 07:55 WIB
Beberapa Kabinet yang Terbentuk Pada Masa Demokrasi Parlementer adalah? Uji Kompetensi IPS Kelas 9 Bab 4
Beberapa Kabinet yang Terbentuk Pada Masa Demokrasi Parlementer adalah? Uji Kompetensi IPS Kelas 9 Bab 4 /pexels pixabay/


PORTAL PURWOKERTO - Berikut soal dari uji kompetensi: Beberapa kabinet yang terbentuk pada masa demokrasi parlementer adalah? Serta jawaban dari muatan IPS kelas 9 SMP halaman 285, soal pilihan ganda, semester 2, bab 4: Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi.

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban uji kompetensi buku paket IPS kelas 9 halaman 285 semester 2 yang merupakan pedoman atau panduan jawaban bagi orang tua siswa dan siswi. Ulasan berikut merupakan materi dari bab 4: Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi.

Dalam soal buku paket IPS kelas 9 halaman 285 semester 2 bab 4: Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi, diharapkan menjadi pembelajaran dan panduan jawaban bagi orang tua serta diharapkan siswa siswi dapat mengeksplore lebih lanjut.

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban IPA kelas 9 Halaman 36 Semester 2 Soal Latihan Transformator Lengkap Pembahasan

Terdapat beberapa sub judul dalam bab 4 pada pembahasan kunci jawaban kelas 8 SMP oleh alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto, antara lain:
A. Masa Kemerdekaan (1945–1950)
B. Masa Demokrasi Parlementer (1950–1959)
C. Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
D. Masa Orde Baru (1966–1998)
E. Masa Reformasi (1998–Sekarang)

Kabinet pada Masa Demokrasi Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Demokrasi parlementer di Indonesia semakin kuat dengan memiliki landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1949 dan 1950.

Semetara itu, dalam kabinet Indonesia terdiri atas para menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden yang berfungsi sebagai pembantu Presiden Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x