Perbedaan antara jalur reguler dan non-reguler dalam PPKB terkait dengan pembiayaan biaya pendidikan. Bagi calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur reguler, pembiayaan biaya pendidikannya menggunakan sistem UKT (ukt.ui.ac.id).
Sementara itu, calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur non-reguler akan dikenakan biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait biaya pendidikan. Biaya kuliah mahasiswa jalur non-reguler mencakup UKT per semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada semester 1.
Baca Juga: Pengumuman PPDB SUMUT 2023 SMA SMK Tahap 1 Jalur Zonasi: Link Pengumuman dan Cara Melihat
Begitu juga untuk jenjang Vokasi, biaya pendidikan akan mengikuti SK Rektor terkait biaya pendidikan yang mencakup UKT per semester dan IPI pada semester 1.
Persyaratan untuk seleksi mandiri PPKB terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan umum meliputi peserta yang berasal dari sekolah-sekolah yang mendapatkan undangan PPKB dari Universitas Indonesia, siswa kelas XII atau kelas 3 SMA/MA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun 2023.
Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta wajib mengikuti verifikasi rapor serta menunjukkan dokumen kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus/Ijazah.
2. Persyaratan khusus mencakup peserta yang merupakan:
- siswa dengan peringkat 50% terbaik di sekolah setiap semester, - direkomendasikan oleh pihak sekolah untuk mendaftar melalui jalur PPKB
- kepala sekolah melakukan pendaftaran siswa melalui laman penerimaan.ui.ac.id/ppkb,
- dalam program studi tertentu
- peserta tidak diperkenankan menjadi buta warna dan harus memiliki kondisi fisik yang sehat agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Selain itu, pemilihan program studi terbatas sesuai dengan latar belakang jurusan. Peserta dari jurusan IPA dapat memilih program studi dari semua rumpun dan Vokasi, peserta dari jurusan IPS dapat memilih program studi dari rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora serta Vokasi kelompok IPS.