a. Pernikahan Mut'ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
b. Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
c.Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan! Jawaban adalah
a.Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
b.Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
c.Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
d.Nusyuz: sikap tidak menunaikan kewajiban sebagai istri.
4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in! Jawaban adalah:
a.Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
b.Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
c.Talak raj’i adalah talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
d.Talak ba’in adalah talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).
5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan, sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah! Jawaban adalah:
a.Bapak - Kakek
b. Saudara laki-laki sekandung
c.Saudara laki-laki sebapak
d.Saudara laki-laki seibu
Disclaimer :Perlu diingat bahwa jawaban di atas hanya sebagai referensi belajar dan siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik. Jawaban tidak mutlak benar siswa dapat memperluas pemahaman mereka.
Demikian kunci jawaban PAI kelas 11 halaman 288 Bab 9 semoga membantu. ***