Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1. Memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen sejenis yang menunjukkan kelulusan dari kelas 9 SMP.
2. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2023.
3. Menyertakan KK atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang.
4. Menyertakan pas foto berwarna 3 x 4 cm.
5. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam jalur afirmasi program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, seperti KIP, KKS, PKH.
6. Menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
7. Bukti prestasi akademik, termasuk nilai rapor semester 1 hingga semester 5, serta hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Dokumen tersebut harus terbit minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi).
8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua dengan materai Rp. 10.000.