Sanksi Tidak Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
Setelah login, kemudian jangan lupa untuk Cetak Bukti Lapor Diri. Ada beberapa akibat apabila nama yang lolos seleksi PPDB Jakarta 2023 tidak melakukan lapor diri.
1. Nama sudah lolos namun tidak lapor diri maka dinyatakan mengundurkan diri.
Akibatnya tidak bisa mengikuti proses PPDB Jakarta 2023 tahapan selanjutnya. Nama tersebut akan dilimpahkan ke PPDB Bersama selanjutnya.
2. Nama sudah lolos seleksi, sudah lapor diri namun mengundurkan diri.
Akibatnya kuota akan dilimpahkan ke PPDB Bersama tahapan selanjutnya.
Bagi peserta yang sudah lapor diri pada 15-16 Juni 2023 makan sudah tidak bisa ikut proses PPDB jalur lain.
Itulah informasi terbaru tahapan lapor diri PPDB Jakarta 2023 untuk tenggat waktu 15-16 Juni 2023.***