PORTAL PURWOKERTO - Ini sanksi atau akibat yang didapatkan apabila tidak melakukan proses lapor diri PPDB Jakarta 2023. Proses lapor diri PPDB Jakarta berlangsung selama dua hari yaitu 15 hingga 16 Juni 2023.
Proses lapor diri PPDB Jakarta 2023 ini dilakukan setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah. Kemudian hasil seleksi juga telah diumumkan pada 14 Juni 2023.
Jenjang pendidikan yang bisa melakukan tahapan lapor diri PPDB Jakarta 2023 pada 15-16 Juni 2023 adalah SD, SMP, SMA, SMK. Namun tidak semua jalur.
Proses lapor diri bisa dilakukan mulai 15 Juni 2023 pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di tanggal 16 Juni 2023.
Jalur afirmasi prioritas pertama atau anak penyandang disabilitas dan zonasi calon peserta didik SD bisa melakukan lapor diri pada 15-16 Juni.
Sementara untuk SMP, SMA dan SMK yang sudah bisa lapor diri setelah lolos seleksi PPDB Jakarta 2023 adalah prestasi akademik/non dan anak penyandang disabilitas.
Peserta didik yang lolos seleksi PPDB Jakarta 2023 bisa login pada ppdb.jakarta.go.id menggunakan nomor peserta dan password.
Pastikan dalam mengakses situs tersebut dalam kondisi internet yang stabil. Pasalnya proses lapor diri hanya diberikan waktu dua hari.
Sanksi Tidak Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
Setelah login, kemudian jangan lupa untuk Cetak Bukti Lapor Diri. Ada beberapa akibat apabila nama yang lolos seleksi PPDB Jakarta 2023 tidak melakukan lapor diri.
1. Nama sudah lolos namun tidak lapor diri maka dinyatakan mengundurkan diri.
Akibatnya tidak bisa mengikuti proses PPDB Jakarta 2023 tahapan selanjutnya. Nama tersebut akan dilimpahkan ke PPDB Bersama selanjutnya.
2. Nama sudah lolos seleksi, sudah lapor diri namun mengundurkan diri.
Akibatnya kuota akan dilimpahkan ke PPDB Bersama tahapan selanjutnya.
Bagi peserta yang sudah lapor diri pada 15-16 Juni 2023 makan sudah tidak bisa ikut proses PPDB jalur lain.
Itulah informasi terbaru tahapan lapor diri PPDB Jakarta 2023 untuk tenggat waktu 15-16 Juni 2023.***