Semakin dekat, maka peluang untuk lolos akan semakin besar. Jika terdapat siswa yang memiliki jarak yang sama, maka seleksi dilakukan dengan melihat usia siswa yang paling tua.
Persyaratan UMUM:
(Syarat yang WAJIB dipenuhi di semua jalur pendaftaran)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun untuk SMA atau SMK terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan AKTA KELAHIRAN atau SURAT KETERANGAN LAHIR YANG DILEGALISIR OLEH PEJABAT BERWENANG;
2. Memiliki Kartu Keluarga diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB yaitu Mei 2022;
3. Memiliki akumulasi nilai RAPOR (semester 2 s.d. 6) nilai pengetahun pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS
4. Memiliki SURAT KETERANGAN LULUS (SKL) SMP/MTs/PAKET B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat, (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2023)
5. Memiliki IJASAH SMP/MTs/PAKET B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat, (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022)
Semua syarat wajib tersebut juga dinyatakan dalam surat pernyataan kebenaran dokumen PPDB Jateng 2023, bahwa berkas dokumen adalah asli kebenarannya.