1. Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Nilai Rapor (diterbitkan oleh sekolah asal)
3. Ijazah SMP/sederajat
4. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada tahun ajaran baru dan belum menikah
5. Piagam/Sertifikat prestasi yang paling tinggi (jika memiliki)
6. Bukti kepemilikan PIP atau KIP (jika memiliki)
7. Surat keterangan domisili pondok pesantren (jika memiliki) dan terdaftar di EMIS Kemenag
8. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (jika memiliki)
9. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik baru jenjang SMK
10. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh wali dan CPD