PKN Kelas 9 Halaman 10, Tugas Mandiri 1.1, Semester 1, Bab 1 Penerapan Pancasila di masa Orde Baru

- 12 Agustus 2023, 13:10 WIB
PKN Kelas 9 Halaman 10, Tugas Mandiri 1.1, Semester 1, Bab 1 Penerapan Pancasila di masa Orde Baru.*
PKN Kelas 9 Halaman 10, Tugas Mandiri 1.1, Semester 1, Bab 1 Penerapan Pancasila di masa Orde Baru.* /PEXELS/Charlotte May


PORTAL PURWOKERTO - Tugas mandiri 1.1, kelebihan dan kelemahan penerapan Pancasila pada masa orde baru, bab 1, semester 1 dalam artikel dibawah ini kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 10,

Jawaban PKN kelas 9 halaman 10 dalam artikel dibawah ini diharapkan para menjadi acuan orang tua, siswa dan siswi dalam mengerjakan tugas putra/putrinya. Materi dalam soal dibawah ini merupakan pembelajaran bab 1: Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa bukanlah jawaban mutlak.

Pada bab 1: Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, sub judul Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa dibawah ini diulas oleh alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.

Pancasila Dalam Masa Orde Baru

Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998.

Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela dan pengekangan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 29 30, K13, Uji Kompetensi Bab 1 Semester 1

Masa orde baru juga ditandai dengan pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh dengan pesat di segala bidang kehidupan.

Lembaga Kepresidenan menjadi pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya).

Kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah