SIMAK Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 4 Zakat Fitrah dan Zakat Mal, HAFALKAN!

- 24 Agustus 2023, 05:30 WIB
SIMAK Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 4 Zakat Fitrah dan Zakat Mal, HAFALKAN!
SIMAK Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 4 Zakat Fitrah dan Zakat Mal, HAFALKAN! /Madrosah Sunnah/Unsplash

Baca Juga: Kunci Jawaban Jelaskan Manfaat dari Sifat Malu, PAI Agama Islam Kelas 9 Halaman 198

1. Emas dan Perak
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak yang merupakan
harta simpanan. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila sudah dimiliki selama satu tahun. Nisab emas adalah 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr.), nisab perak adalah 624 gr.

Salah satu benda yang dizakatkan yaitu emas dan perak
Salah satu benda yang dizakatkan yaitu emas dan perak Zlaťáky.cz/Unsplash

Besaran zakat emas dan perak adalah 2,5 persen. Selain emas dan perak, harta simpanan yang berbentuk uang yang ditabung, simpanan dalambentuk saham, obligasi, uang berharga dan lainnya juga harus dikeluarkan zakatnya.

Besaran nisabnya adalah setara dengan nisab emas yaitu apabila telah mencapai 93,6 gram emas atau kira-kira setara dengan Rp94,5 juta dengan besaran zakat 2,5 persen. 

2. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang diperdagangkan. Untuk harta jenis ini disyaratkan sudah dimiliki selama setahun dan sudah mencapai satu nisab. Nisab dihitung dari harta milik sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain.

Nisab harta perniagaan setara dengan nisab emas yaitu 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr) dan besaran zakatnya adalah 2,5 persen.

3. Peternakan
Zakat juga harus dikeluarkan apabila memiliki binatang ternak. Binatang ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta. Untuk zakat hasil ternak, perhitungannya lebih detail dan menggunakan ukuran banyaknya hewan ternak yang dimiliki.

Perhatikan tabel berikut ini

Perhitungan Zakat Hewan Ternak/Kemendikbud
Perhitungan Zakat Hewan Ternak/Kemendikbud

Cara membaca tabel di atas adalah sebagai berikut

  •  Apabila memiliki binatang ternak berupa kambing atau domba, baru wajib dizakatkan apabila telah memiliki minimal 40 ekor hewan kambing atau domba.

 

  • Apabila memiliki dari 40 ekor tidak wajib. Zakat yang dikeluarkan apabila telah memiliki setidaknya 40 ekor kambing atau domba adalah seekor kambing atau domba dengan usia 2 tahun. 

 

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah