SIMAK Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 4 Zakat Fitrah dan Zakat Mal, HAFALKAN!

- 24 Agustus 2023, 05:30 WIB
SIMAK Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 4 Zakat Fitrah dan Zakat Mal, HAFALKAN!
SIMAK Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 4 Zakat Fitrah dan Zakat Mal, HAFALKAN! /Madrosah Sunnah/Unsplash

Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 10 persen apabila tidak ada tambahan biaya untuk
pengairan atau 5 persen apabila ada biaya untuk pengairan.

Namun hasil pertanian atau perkebunan yang bukan makanan pokok misalnya teh, buah-buahan, tembakau, dan lain-lain, perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan. Nisab dan zakatnya disamakan dengan zakat perniagaan, yaitu senilai dengan harga 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr) dan besaran zakatnya adalah 2,5 persen.

5. Harta temuan (rikaz)
Harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi alias tidak dimiliki oleh siapapun. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya. Namun, harus dikeluarkan zakatnya, yaitu 20%. Jika harta rikaz ditemukan di Indonesia, kita harus mengikuti ketentuan hukum di Indonesia.

6. Zakat Profesi
Zakat profesi dibahas tersendiri karena wacana mengenai zakat jenis ini masih tergolong baru dan tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW.

Zakat profesi, satu zakat baru yang dikeluarkan berdasarkan kesepakatan ulama. Belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW.
Zakat profesi, satu zakat baru yang dikeluarkan berdasarkan kesepakatan ulama. Belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW. Usman Yousaf/Unsplash

Zakat ini merupakan hasil dari ijtihad para ulama bahwa pendapatan dari para profesional (pekerjaan seperti presiden, dokter, artis, hakim, dsb) itu juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan nisabnya sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5 persen. Teknis pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan, atau setiap saat mendapatkannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 229 Bagian B Termasuk Halaman 231 Bagian B

Penerima Zakat (Mustahiq)

Ada 8 jenis orang yang digolongkan sebagai penerima zakat atau disebut juga mustahiq zakat. Kedelapan golongan ini disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah