Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial adalah keleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959.
Sistem parlementer biasanya memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara.
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan.
B. Sistem Semi Parlementer
Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS.