Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Hakikat Kedaulatan, Tugas Mandiri 3.1 Halaman 59 Sifat dan Teori Kedaulatan

- 20 November 2023, 07:19 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 soal Hakikat Kedaulatan, Tugas Mandiri 3.1 Halaman 59, Sifat dan Teori Kedaulatan.*
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 soal Hakikat Kedaulatan, Tugas Mandiri 3.1 Halaman 59, Sifat dan Teori Kedaulatan.* /Pexels.com/


PORTAL PURWOKERTO - Berikut kunci jawaban PKN K13 kelas 9 halaman 59, tugas mandiri 3.1, informasi dan uraian tentang pengertian, sifat, macam dan teori kedaulatan.

Untuk diperhatikan, pembahasan dalam artikel ini merupakan panduan jawaban tersebut ditujukan bagi orang tua siswa dan siswi, serta diharapkan juga untuk dapat mengeksplorasi lebih lanjut.

Pembahasan mengenai kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 59, tugas mandiri 3.1, aspek informasi dan uraian tentang pengertian, sifat, macam dan teori kedaulatan merupakan ulasan alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.

Sifat Pokok Kedaulatan

Teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Soal dan Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 120 Bab 4, Mengatasi Masalah Akibat Keberagaman

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Kekuasaan tersebut dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Keterlibatan rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum.

Sementara itu, kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti,
c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain,
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah