Tugas Mandiri 6.4 Bab 6, UU No. 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara, Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 178

- 1 Desember 2023, 07:28 WIB
Tugas Mandiri 6.4 Bab 6, UU No. 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara, Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 178
Tugas Mandiri 6.4 Bab 6, UU No. 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara, Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 178 /pexels pixabay/

Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa.

Baca Juga: Beng-Beng Apakah Produk Israel atau Bukan? Beng-Beng Berasal dari Produk Mayora dan Ini Asal-Usulnya

Segenap warga negara harus selalu menjaga kehormatan bangsa dan negara sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia.

 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

 

Ada atau tidaknya negara ini tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.

 

Dalam Penjelasan UU No. 3 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah