PKN Kelas 9 SMP Halaman 184, Semester 2, Uji Kompetensi Bab 6: Bela Negara dalam Konteks NKRI

- 18 Maret 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi. Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 184, Semester 2, Uji Kompetensi Bab 6, Bela Negara dalam Konteks NKRI. *
Ilustrasi. Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 184, Semester 2, Uji Kompetensi Bab 6, Bela Negara dalam Konteks NKRI. * /Pexels/ Julia M Cameron/


PORTAL PURWOKERTO - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 184, semester 2, uji kompetensi bab 6: Bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan diulas pada artikel dibawah ini.

Soal dibawah ini merupakan jawaban uji kompetensi bab 6: Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan jawaban mutlak. Berikut ulasan kunci jawaban kelas 9 SMP oleh alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.

Pada artikel dibawah ini merupakan pedoman jawaban bagi orang tua, serta diharapkan siswa dan siswi dapat mengeksplorasinya lebih lanjut.

Sebagai informasi, jawaban PKN kelas 9 halaman 184, kunci jawaban semester 2 dengan sub judul:
A. Makna Bela Negara
B. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
C. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Baca Juga: Soal UTS PKN Kelas 9 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Pedoman Belajar Soal Pilihan Ganda

Undang-undang Pertahanan Negara

Berdasarkan buku paket PKN kelas 9, dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x