PORTAL PURWOKERTO – Ketahui informasi terkait mengapa dana PIP Kemdikbud 2024 belum bisa cair ke peserta dengan status SK Nominasi berikut ini.
Pemerintah kembali melakukan penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2024 di bulan ini kepada para siswa penerima baik dari jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK sederajat.
Namun ada hal yang mungkin menjadi pertanyaan para penerima PIP, dimana ternyata peserta PIP dengan SK Nominasi belum bisa menerima pencairan dana bansos pendidikan.
Jumlah PIP yang Cair
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jumlah nominal uang PIP Kemdikbud 2024 yang akan disalurkan Pemerintah dibedakan sesuai dengan masing-masing jenjang siswa penerima manfaat.
Dan dana bantuan pendidikan PIP hanya bisa dicairkan satu kali dalam setahun. Adapun nominal bantuan untuk anak SD Rp450.000 dan SMP Rp750.000.
Baca Juga: Apakah PIP dan KIP Itu Sama? Lihat Perbedaan dan Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Lewat Link Ini
Sedangkan, untuk siswa penerima PIP Kemdikbud 2024 jenjang SMA dan SMK menerima sebesar Rp1.800.000. Dan penyaluran dana bantuan tersebut akan dicairkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Himbara.
Peserta PIP SK Nominasi Belum Terima Pencairan