Tidak Semua KPM SK Nominasi Dapat PIP Kemdikbud 2024, Pastikan Data dengan Cek PIP Hari Ini

- 30 Juni 2024, 18:00 WIB
Ingat PIP Kemdikbud 2024 diutamakan bagi siswa penerima dengan status KPM SK Pemberian.
Ingat PIP Kemdikbud 2024 diutamakan bagi siswa penerima dengan status KPM SK Pemberian. /Dok. Puslapdik Kemdikbud/

 

PORTAL PURWOKERTO – Hingga akhir bulan Juni ini, tidak semua KPM PIP Kemdikbud 2024 dengan status SK Nominasi bisa cairkan dana bantuan pendidikan. Simak informasi lengkapnya.

Seperti yang kita tahu, penyaluran bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2024 diutamakan bagi siswa penerima dengan status KPM SK Pemberian.

Diinformasikan bahwa siswa dengan status SK Nominasi juga bisa melakukan pencairan bantuan PIP dengan nominal sebesar Rp1,8 juta, Rp750 ribu dan Rp450 ribu.

SK Nominasi Bisa Dapatkan Pencairan PIP

Diketahui beberapa siswa SK Nominasi juga telah melakukan pencairan dana bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2024 dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Kapan Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair di Bulan Juli? Cek Siswa Penerima yang Dapat Pencairan BRI, BNI

Setelah ditelusuri, ternyata siswa penerima PIP Kemdikbud 2024 dengan SK Nominasi bisa mencairkan dana PIP usai melakukan aktivasi rekening di bulan April lalu.

Adapun siswa SK Nominasi PIP yang terpantau melakukan aktivasi setelah bulan April 2024 masih belum bisa melakukan pencairan dana bantuan pendidikan.

Oleh karena itu, jika Anda merupakan siswa atau wali murid dengan kriteria penerima PIP maka diharapkan bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk tahu apakah dana PIP telah bisa dicairkan atau belum.

Pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui HP yaitu lewat laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan isi kolom NISN serta NIK KTP. Maka akan tertera hasil pencairan bantuan PI siswa secara lengkap beserta apakah telah bisa dicairkan atau belum.

Baca Juga: Sudah Lulus Sekolah Tapi Masih Tetap Dapat PIP? Cek Syarat Bantuan PIP Kemdikbud Bisa Cair

Siswa penerima PIP bisa langsung datangi ATM terdekat jika telah tertulis keterangan bahwa bantuan PIP telah bisa dicairkan, dan bisa langsung memanfaatkan dana bantuan PIP tersebut.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah