PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini informasi mengenai apakah siswa masih bisa dapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP walaupun sudah lulus, ternyata ini syarat cairnya.
Sebagian besar siswa mungkin belum tahu bahwa dirinya terdaftar di bansos PIP Kemdikbud usai dirinya lulus dari sekolah, kurangnya informasi terkait hal tersebut menyebabkan banyak siswa belum bisa mengambil dana bansos PIP.
Bantuan pendidikan PIP yang diberikan Pemerintah lewat Kemendikbud tersebut memang diperuntukan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu atau golongan miskin.
Nama siswa biasanya akan masuk terlebih dahulu ke daftar SK Nominasi PIP yang bisa dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id sebelum nantinya menerima pencairan bantuan.
Siswa Lulus Sekolah Masih Dapat PIP
Dilansir dari laman resmi Puslapdik, bansos PIP Kemdikbud masih bisa diakses oleh siswa penerima walaupun dirinya dinyatakan telah lulus dari sekolah dan dana bansos PIP sebelum melebihi batas waktu yang ditentukan akan tetap bisa dicairkan.
Diinformasikan bahwa siswa penerima masih bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud walaupun sudah lulus dengan cara berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Salah satu syarat dana PIP siswa yang bersangkutan bisa cair adalah jika nama siswa terdaftar ke dalam SK Nominasi PIP dan siswa mengaktifkan rekening SimPel.
Untuk siswa yang sudah terdaftar di SK Pemberian, maka bisa langsung menarik dana bantuan PIP Kemdikbud menggunakan kartu debit ATM atau buku tabungan rekening SimPel yang sudah dimiliki.