Libur Akhir Oktober, Waspadai Kemacetan Arus Mudik

26 Oktober 2020, 19:17 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna //Tribrata News Jateng

PORTAL PURWOKERTO - Pergerakan massa pada libur panjang akhir pekan   diperkirakan dimulai  pada Selasa 27 Oktober 2020. Setelah pemerintah menetapkan  cuti bersama pada Rabu 28 Oktober  hingga awal November  sebagai hari libur nasional.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi  Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, saat libur panjang nanti diperkirakan akan ada arus mudik, dimana masyarakat akan keluar Semarang ataupun yang masuk ke Jawa Tengah dari Jakarta dan Surabaya.

"Kenaikan jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah antara 10 hingga 40 persen  pada libur Maulid Nabi Muhammad 2020," kata  Iskandar seperti dilansir Portal Purwokerto dari Tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Staycation Bisa Jadi Alternatif Libur Panjang Akhir Oktober Ini

Menghadapi arus kendaraan yang masuk ke wilayah Jateng,  tim gabungan lintas sektor Polda, Kodam IV Diponegoro dan Pemprov Jateng akan membuat posko pantau jalur dan pos bergerak di sejumlah jalan tol maupun jalan Pantura serta lokasi wisata yang diperkirakan dipadati masyarakat.

“Pos pantau tersebut didirikan untuk melihat kenaikan volume arus lalu lintas dan melakukan rekayasa lalu lintas, bilamana terjadi kenaikan jumlah kendaraan. Untuk kewilayahan kami berkoordinasi dengan Polres. Kami juga menyiapkan patroli," jelasnya Jumat lalu.

Baca Juga: Pulau Rinca Ditutup Usai #SaveKomodo Menggema Akibat Foto Komodo Hadang Truk Proyek

Tim Gabungan juga akan menggelar Operasi Zebra, karena libur panjang panjang akan terjadi mobilitas ke wilayah Jateng yang cukup tinggi.

Selain pengamanan mudik libur akhir Oktober yang terjadi di tengah wabah Covid. Tim Gabungan juga mengemban tugas  operasi yustisia penerapan  protokol kesehatan Covid 19.

Semua kendaraan dan masyarakat yang masuk wilayah Jawa Tengah akan dicek penggunaan masker, jumlah penumpang di dalam kendaraan harus sesuai dengan prokes yakni 50 persen dari kuota, dan di dalam kendaraan harus dilengkapi antiseptik atau hand sanitizer.

Baca Juga: JPS Kemnaker Rp 40 juta, Masih Tersisa 12.000 Kelompok, Buruan Daftar!! Cek Syaratnya Disini

“Kita utamakan protokol kesehatan, mulai dari mengecek kendaraan, semua orang yang akan melintas baik di jalan tol maupun di jalan-jalan utama, kita pastikan mereka menggunakan masker, menjaga jarak artinya di dalam kendaraan itui tidak boleh terlalu padat, kemudian tersedianya antiseptik di kendaraan itu,” tambah Iskandar.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler