Polda Metro Jaya Resmikan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?

- 4 Desember 2020, 21:17 WIB
Pemburu Covid-19
Pemburu Covid-19 /Tribrata TV Humas Polri


PORTAL PURWOKERTO - Pada hari ini, Jumat, 4 Desember 2020, Polda Metro Jaya meresmikan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19.

Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 ini terdiri dari jajaran TNI-Polri serta Pemerintah Daerah khususnya Satpol PP. Apa tugas mereka?

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Tim Pemburu Covid-19 ini ditugaskan melakukan apa yang disebut 3T, yaitu Tracking, Tracing, dan Treatment.

Yakni untuk melakukan tes cepat (rapid test), tes usap (swab test), melakukan penyemprotan disinfektan, serta melakukan pembubaran kerumunan massa, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Tribrata TV Humas Polri pada 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kedua Kalinya, Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet di Tangkap Karena Narkoba

Selain itu, Tim ini juga akan melakukan penindakan kepada sasaran-sasaran yang sudah ditentukan.

Sasaran dari tim ini adalah warga yang terdampak Covid-19 baik yang memiliki gejala atau tanpa gejala. 

"Yang menjadi sasaran Covid Hunter ini merupakan orang yang memiliki gejala maupun yang tidak bergejala Covid-19, orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif, dan yang paling utama adalah masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Irjen Fadil.

Baca Juga: Tak Jamin Pembelajaran Tatap Muka Januari Lancar. Ganjar Ketat Apapun Potensi Covid 19 Tetap Tinggi

Pembentukan dan peluncuran Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 ini diharapkan mampu menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19, kata Fadil.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Tribrata TV Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x