Seleksi CASN dan PPPK 2021, Jateng Tersedia 11.648 lowongan, Pendaftaran Secara Online Usia 59 Boleh Daftar

- 2 Juni 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi Daftar CPNS atau PPPK 2021.
Ilustrasi Daftar CPNS atau PPPK 2021. /Dok. Kemenpan RB.

PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil  Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kuota Jawa Tengah sebanyak  11.648 lowongan, pendaftaran dibuka pada Juni 2021 secara on line usia pensiun boleh daftar.

Pendaftaran CASN dan PPPK 2021 di Jawa Jengah, posisi paling banyak diperuntukan bagi  PPPK sebanyak 11.347 lowongan, Sedangkan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya 301 lowongan.Total kuota Jawa Tengah sebanyak  11.648 lowongan,

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Wisnu Zaroh memaparkan, dari total lowongan CASN 2021, lowongan untuk PPPK tenaga guru paling banyak.

Total lowongan PPPK 2021 untuk guru mencapai 10.819, kemudian tenaga kesehatan PPPK 525 posisi dan PPPK tenaga teknis sejumlah tiga orang. Seleksi CASN 2021 Jawa Tengah hanya tersedia 302 lowongan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta, Jangan Lupakan Hal Ini Agar Lolos!

"Tahun ini perbandingan cukup jauh sekali, untuk seleki tenaga PPPK itu hampir 96 persen. Kalau untuk seleksi CASN 2021 hanya  tersedia 291 (lowongan) untuk tenaga teknis. Sementara untuk tenaga kesehatan 10 (lowongan)," ujarnya, ditemui di Kantor BKD Jateng Jl Stadion Selatan No.1, Kota Semarang, Rabu  2 Juni 2021.

Ia mengatakan, perekrutan seleksi PPPK 2021 yang lebih banyak, sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Di masa depan, harapannya rasio perbandingannya adalah 70 persen untuk PPPK berbanding 30 persen untuk PNS.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Berikut Tahapan Seleksi Mulai dari Pendaftaran Hingga Kelulusan

Wisnu mengatakan, dalam sistem penerimaan CASN 2021 dilakukan dengan ujian. Hal itu berlaku baik untuk lowongan CPNS ataupun PPPK. Namun, untuk lowongan PPPK tidak ada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Ia menjelaskan, skema perekrutan PPPK langsung menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dan pemberkasan dilakukan online.

Dijelaskan Wisnu, mereka yang ikut dalam seleksi PPPK adalah mereka para profesional yang telah mempunyai kemampuan kerja sebelumnya.

 "Pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalaman di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate. Persyaratannya minimal tiga tahun sudah bekerja di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan bersangkutan," terang Wisnu.

Baca Juga: Resmi! 31 Mei 2021 Pendaftaran PPPK dan CPNS Cilacap Belum Dibuka, Ini Penjelasannya

Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel, hingga mendekati masa pensiun. Bahkan, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar. Perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karier, pola karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda.

"Kalau seorang sarjana masuk PNS masuk fungsional jabatan fungsional ahli pertama, kalau PPPK tidak, minimal ahli muda diatasnya (PNS baru). Persyaratan usia tidak memandang usia, bisa dipersyaratkan mendekati usia pensiun bagi jabatan yang dipilih," paparnya.

Meski demikian, dalam perekrutan PPPK tetap memperhatikan sistem merit.  Melihat kualifikasi kinerja, kompetensi dan prinsip keadilan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS  Kemenkumham Diundur? Bukan pada 31 Mei 2021, Begini Penjelasan BKN

Terakhir, ia mengajak para calon peserta CASN 2021 percaya diri dengan kemampuan masing-masing. Wisnu mengimbau tidak mempercayai orang yang mengklaim bisa memasukkan sebagai PNS atau PPPK.

"Ikuti media sosial dari BKD atau BKN serta Kominfo yang resmi. Jangan percaya pada orang yang mengaku bisa memasukkan sebagai PNS. Untuk yang akan melamar PPPK belajar gunakan komputer, karena kita sudah di era Industri 4.0," pungkas Wisnu. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah