Jadwal dan Persyaratan PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA Tahun Ajaran 2022/2023

- 22 Mei 2022, 09:42 WIB
Jadwal dan Persyaratan PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA Tahun Ajaran 2022/2023.*
Jadwal dan Persyaratan PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA Tahun Ajaran 2022/2023.* /Dok. SMP N 5 Kota Yogyakarta

PORTAL PURWOKERTO -  Simak informasi tentang syarat dan jadwal kegiatan PPDB Jawa Tengah tingkat SMA tahun ajaran 2022/2023.

Kurang dari dua minggu, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 akan segera dibuka yakni di bulan Juni 2022.

Bagi Anda calon peserta didik, ada baiknya Anda mencermati dan mempersiapkan jadwal yang harus dilengkapi.

Melansir dari situs resmi PPDB Jateng, berikut jadwal pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMA:

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 Untuk Tingkat SMA dan SMK, Catat Persyaratannya!

- Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
- Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
- Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun: 15 s.d 28 Juni 2022 (Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)
- Pendaftaran, dan perubahan pilihan
- Dibuka: 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB (setiap hari selama masa pendaftaran)
- Ditutup: 1 Julii 2022, pukul 16.00 WIB
- Evaluasi Pengaduan: 2 s.d 3 Juli 2022
- Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang: 5 s.d 7 Juli 2022
- Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022

Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA

Lantas, apa saja persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta? Berikut kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang akan divalidasi pada saat daftar ulang.

1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP.

Baca Juga: ppdb.temanggungkab.go.id Link PPDB Temanggung 2022 SMP Jalur Zonasi, Begini Cara Daftar Akun PPDB 2022

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data dari  Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren sertakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP.
- Akta kelahiran maksimal umur 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

Baca Juga: ASPD 2022 Dimulai Hari Ini Selasa, 17 Mei 2022 Langkah Awal Menuju PPDB SMA 2022

- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau sertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua/wali calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19 dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi khusus bagi Calon Peserta Didik dari putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga: ppdb.jakarta.go.id Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD SMP SMA SMK, Ini Jadwal dan Dokumen yang Dipe

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat.
- Akta kelahiran maksimal umur 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah disahkan Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (bagi yang memiliki)
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW  bahwa orang tua Calon Peserta Didik telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

4. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Pengumuman PPDB SMP Sidoarjo 2022 Jalur KKO Hari Ini, Jalur Kelas Khusus Olahraga, Cek Link Pengumuman Disini

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat.
- Akta kelahiran maksimal umur 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku. - Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah disahkan Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (bagi yang memiliki)

Demikian informasi syarat dan jadwal pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMA, semoga bermanfaat.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah