Pemkab Sleman Segel Tempat Usaha yang Tidak Sesuai Perda, Ini Nomor Aduan Masyarakat

- 23 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi penyegelan./ Instagram @kabarsleman
Ilustrasi penyegelan./ Instagram @kabarsleman /Pixabay


PORTAL PURWOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat 17 Juni 2022.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 Meter dari pasar tradisional.

Baca Juga: Daftar Nama Hasil PPDB Online Kota Padang 2022 Tahap 1 SD dan SMP, Cek di Link Ini Segera

Ia menjelaskan bahwa pihak Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan 7 hari sebelumnya.

Bahkan sebelum diberikan surat peringatan juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.

Shavitri juga mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang ada.

Hal ini dikarenakan perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 1 dan Cara Cek Hasil PPDB

Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @kabarsleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah