Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Yogyakarta 2024
Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah penerima. Tahap daftar ulang berlangsung pada 1 - 3 Juli 2024.
Untuk melakukan daftar ulang, beberapa sekolah telah memberikan informasi terkait data apa saja yang harus dibawa. Diantaranya adalah:
1. Bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran SMA pada PPDB ini didapatkan saat mendaftar ke sekolah yang diinginkan. Anda harus mencetak tanda bukti ini dan menyerahkan ke sekolah yang menerima. Dalam bukti pendaftaran tertera data siswa, nilai siswa, dan juga pilihan sekolah.
2. Ijazah/SKL asli.
3. Foto kopi kartu keluarga.
4. Surat pernyataan orangtua/wali peserta didik yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh sekolah.
4. Menandatangani surat pernyataan orangtua/wali peserta didik untuk mematuhi seluruh tata tertib sekolah dan surat kesanggupan bersedia diproses apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan tata tertib sekolah.
5. Surat Keterangan Bebas NAPZA (Narkotika)
6. Pas foto dua lembar (boleh warna/hitam putih) ukuran 4x6.
7. Surat pernyataan jarak domisili bermaterai bagi pendaftar jalur zonasi radius.