Semua kendaraan dan masyarakat yang masuk wilayah Jawa Tengah akan dicek penggunaan masker, jumlah penumpang di dalam kendaraan harus sesuai dengan prokes yakni 50 persen dari kuota, dan di dalam kendaraan harus dilengkapi antiseptik atau hand sanitizer.
Baca Juga: JPS Kemnaker Rp 40 juta, Masih Tersisa 12.000 Kelompok, Buruan Daftar!! Cek Syaratnya Disini
“Kita utamakan protokol kesehatan, mulai dari mengecek kendaraan, semua orang yang akan melintas baik di jalan tol maupun di jalan-jalan utama, kita pastikan mereka menggunakan masker, menjaga jarak artinya di dalam kendaraan itui tidak boleh terlalu padat, kemudian tersedianya antiseptik di kendaraan itu,” tambah Iskandar.***