PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara laporkan KDRT, dan apa yang perlu dilakukan jika mengalami KDRT? Simak artikel ini hingga selesai.
KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tindak pidana yang mendapatkan sanki alias hukuman.
Jika Anda korban KDRT, maka Anda bisa meminta dukungan dan melapor ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) yang ada di setiap wilayah kabupaten untuk mendapatkan pendampingan.
Atau, Anda bisa melaporkan KDRT ke pihak kepolisian dengan membawa alat bukti.
Segera lakukan visum begitu mendapatkan kekerasan dan lampirkan bukti CCTV jika ada.
Baca Juga: Inilah Hukuman KDRT Terhadap Istri, WASPADA Para Suami Jangan Tiru Rizky Billar Bila Tak Mau Begini
Selain langsung ke pihak berwenang, Anda juga bisa melaporkan KDRT melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) dengan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.
Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.
Lantas, apa hukuman KDRT terhadap istri?
Dikutip dari laman resmi ditjenpp Kemenkumham, hukuman KDRT terhadap istri adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hal ini sesuai dengan UU KDRT pasal 44 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut ini:
”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”***