Baca Juga: Keberatan Anaknya Lakukan PTM di Sekolah di Banyumas, Orang Tua Bisa Pilih Pembelajaran Daring
“Yang jelas sudah kosoingin jadwal sih. Karena kemarin juga kita tahu kalau sidangnya dilakukan tiap selasa, jadi sudah disiapkan, sudah dikosongkan. Intinya kalau diminta untuk memberikan keterangan kita pasti akan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Polda Metro Jaya mengamankan dua orang mengamankan dua orang pelaku penyebar video syur berdurasi 19 detik pada November 2020 lalu. Keduanya sengaja menyebarkan video tersebut untuk mendapatkan jumlah pengikut di akun media sosialnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.***