PORTAL PURWOKERTO – Artis Indonesia kembali tersandung kasus prostitusi online. Kali ini artis yang bermasalah dengan kasus tersebut yakni Cynthiara Alona.
Artis dan juga model tersebut ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Maret 2021, karena dugaan prostitusi online.
Pemain film ‘Kutunggu Jandamu’ yang tayang pada tahun 2008 ini diamankan karena dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online.
Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 15, Cek Dashboard Berikut Ini Ciri-Ciri Lolos Kartu Prakerja 2021
Baca Juga: Jasad Wanita di Adireja Kulon, Adipala Ternyata Dibunuh oleh Sepupu Sendiri, Ini Motif Pembunuhannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol yusri Yunus mengatakan jika Cynthiara Alona ditangkap pada Kamis dinihari, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.
“Sudah (tersangka), karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggrebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tanggerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis.
Baca Juga: Maju Kasasi, Perangkat Desa Glempang Pekuncen Banyumas Mohon Presiden Bebaskan Dirinya Dari Hukuman