Maju Kasasi, Perangkat Desa Glempang Pekuncen Banyumas Mohon Presiden Bebaskan Dirinya Dari Hukuman

- 18 Maret 2021, 15:29 WIB
Perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Banyumas  minta kepada  Presiden Jokowi untuk bebaskan dari jerat hukum
Perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Banyumas minta kepada Presiden Jokowi untuk bebaskan dari jerat hukum /evi yanti/

PORTAL  PURWOKERTO - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) kabupaten Banyumas melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat tersebut, pihak PPDI meminta agar orang nomor satu di Indonesia ini membebaskan salah seorang perangkat desa sekaligus Ketua Relawan Gugus Tugas Covid 19 Desa Glempang Kecamatan Pekuncen dari jerat hukum.

Hal ini terkait dengan kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid 19 pada April 2020.

Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Greenhouse Melon Cilongok Banyumas, Dibangun Dengan Hasil Korupsi Bansos Purwokerto

Ketua PPID Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan, rencananya surat dari PPDI kepada Presiden Jokowi ini akan dikirimkan lewat pos pada Kamis 18 Meret 2021.

Dalam surat terbuka kepada Presiden PPID juga meminta perlindungan hukum kepada semua relawan Gugus Tugas Covid-19 selama melaksanakan tugas.

Kasus hukum yang menyeret tiga orang terkait dengan penolakan pemakaman jenazah yang viral, karena penolakan terhadap pasien covid baru pertama kali terjadi sejak kasus pandemi corona.

Baca Juga: PPDI Banyumas Minta Jokowi Bebaskan Kepala Desa Glempang: Upaya Slamet Menyelamatkan Warga

Proses hukum Slamet perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas masih proses di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung.

Yakni Slamet bin Sayuti yang kini merupakan Ketua Relawan Gugus Tugas Covid 19 bersama dua orang warga lainnya terkait penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada April 2020.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x