Penolakan yang melibatkan puluhan warga memaksa jenazah di pindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Tetapi warga setempat juga menolak jenazah, massa memaksa agar jenazah dibongkar di pindahkan ke lokasi lain, mereka beralasan khawatir virus corona bisa merembes melalui aliran air.
Warga sempat memblokade jalan dan menolak kendaraan ambulan yang membawa jenazah pasien covid melintasi desa. Meski pada saat itu sudah malam, kuburan terpaksa dibongkar kembali.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya pasien dimakamkan ke desa lainnya.
Kasus penolakan pemakaman jenazah di tengah pendemi kemudian dilaporkan polisi.
Karena ada beberapa lokasi kejadian perkara, kasus penolakan pemakaman dengan empat orang tersangka di pecah dalam dua TKP.
Dengan empat terdakwa salah satunya adalah dengan terdakwa seorang ASN ***