Maju Kasasi, Perangkat Desa Glempang Pekuncen Banyumas Mohon Presiden Bebaskan Dirinya Dari Hukuman

- 18 Maret 2021, 15:29 WIB
Perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Banyumas  minta kepada  Presiden Jokowi untuk bebaskan dari jerat hukum
Perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Banyumas minta kepada Presiden Jokowi untuk bebaskan dari jerat hukum /evi yanti/

Penolakan yang melibatkan puluhan warga memaksa  jenazah di pindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Tetapi warga setempat juga menolak jenazah, massa memaksa agar jenazah dibongkar di pindahkan ke lokasi lain, mereka beralasan khawatir virus corona bisa merembes melalui aliran air.

Warga sempat memblokade jalan dan menolak kendaraan ambulan yang membawa jenazah pasien covid melintasi desa. Meski pada saat itu sudah malam, kuburan terpaksa dibongkar  kembali.

Baca Juga: Pengacara asal Purwokerto Menjadi Korban Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Incar Tas Berisi Dokumen

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya pasien dimakamkan ke desa lainnya.

Kasus penolakan pemakaman jenazah di tengah pendemi kemudian dilaporkan polisi. 

Karena ada beberapa lokasi kejadian perkara, kasus penolakan pemakaman dengan empat orang tersangka di pecah dalam dua TKP.

Baca Juga: Peluncuran E-Tilang di Banyumas Diundur, Kapan? Kenali Dulu Cara Operasinya yang Sudah Tak Pakai Surat Tilang

Dengan  empat terdakwa salah satunya adalah dengan terdakwa seorang ASN ***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x