Maju Kasasi, Perangkat Desa Glempang Pekuncen Banyumas Mohon Presiden Bebaskan Dirinya Dari Hukuman

- 18 Maret 2021, 15:29 WIB
Perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Banyumas  minta kepada  Presiden Jokowi untuk bebaskan dari jerat hukum
Perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Banyumas minta kepada Presiden Jokowi untuk bebaskan dari jerat hukum /evi yanti/

PORTAL  PURWOKERTO - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) kabupaten Banyumas melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat tersebut, pihak PPDI meminta agar orang nomor satu di Indonesia ini membebaskan salah seorang perangkat desa sekaligus Ketua Relawan Gugus Tugas Covid 19 Desa Glempang Kecamatan Pekuncen dari jerat hukum.

Hal ini terkait dengan kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid 19 pada April 2020.

Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Greenhouse Melon Cilongok Banyumas, Dibangun Dengan Hasil Korupsi Bansos Purwokerto

Ketua PPID Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan, rencananya surat dari PPDI kepada Presiden Jokowi ini akan dikirimkan lewat pos pada Kamis 18 Meret 2021.

Dalam surat terbuka kepada Presiden PPID juga meminta perlindungan hukum kepada semua relawan Gugus Tugas Covid-19 selama melaksanakan tugas.

Kasus hukum yang menyeret tiga orang terkait dengan penolakan pemakaman jenazah yang viral, karena penolakan terhadap pasien covid baru pertama kali terjadi sejak kasus pandemi corona.

Baca Juga: PPDI Banyumas Minta Jokowi Bebaskan Kepala Desa Glempang: Upaya Slamet Menyelamatkan Warga

Proses hukum Slamet perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas masih proses di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung.

Yakni Slamet bin Sayuti yang kini merupakan Ketua Relawan Gugus Tugas Covid 19 bersama dua orang warga lainnya terkait penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada April 2020.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Banyumas Slamet bersama dengan Karno, dan Arif Eko Prasetyo oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal dijatuhi hukuman selama dua bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca Juga: Satu Gereja dan 3 Situs Megalitikum akan Masuk Cagar Budaya, Total 13 Tempat Sejarah di Banyumas, Mana Saja?

Namun ditingkat pengadilan Tinggi hukumannya ditambah, Slamet kemudian mengajukan kasasi.

Slamet berdalih bahwa bukan bentuk penolakan namun, pihaknya dan warga saat itu berupaya untuk melindungi warga dari penularan Covid.

Diakui bahwa penolakan massa karena masih kurangnya pemahaman masyarakat soal Covid.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Terapung di Sungai Serayu Kaliori Kalibagor Banyumas

Slamet, Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang tersangkut kasus penolakan pemakaman jenasah positif Covid-19 di Tumiyang, 2020 lalu.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif covid  pada 2020 membuat heboh sebab jenazah covid sempat ditolak di tiga pemakaman. Bahkan Bupati Banyumas Achmad Husein turun tangan langsung.

Awalnya jenazah akan di makamkan di Desa Kedungwringin, namun ditolak warga. 

Baca Juga: Pertunjukan Musik dan Wayangan Sudah Boleh Digelar di Banyumas dan Purwokerto

Penolakan yang melibatkan puluhan warga memaksa  jenazah di pindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Tetapi warga setempat juga menolak jenazah, massa memaksa agar jenazah dibongkar di pindahkan ke lokasi lain, mereka beralasan khawatir virus corona bisa merembes melalui aliran air.

Warga sempat memblokade jalan dan menolak kendaraan ambulan yang membawa jenazah pasien covid melintasi desa. Meski pada saat itu sudah malam, kuburan terpaksa dibongkar  kembali.

Baca Juga: Pengacara asal Purwokerto Menjadi Korban Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Incar Tas Berisi Dokumen

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya pasien dimakamkan ke desa lainnya.

Kasus penolakan pemakaman jenazah di tengah pendemi kemudian dilaporkan polisi. 

Karena ada beberapa lokasi kejadian perkara, kasus penolakan pemakaman dengan empat orang tersangka di pecah dalam dua TKP.

Baca Juga: Peluncuran E-Tilang di Banyumas Diundur, Kapan? Kenali Dulu Cara Operasinya yang Sudah Tak Pakai Surat Tilang

Dengan  empat terdakwa salah satunya adalah dengan terdakwa seorang ASN ***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x